A. IDENTITAS PEMBELAJARAN
Nama Guru | Ruwi merliana, S.Pd.,Gr |
Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
Kelas / Fase | IV / Fase B |
Materi | BAB 1 |
Hari / Tanggal | Kamis 09 Oktober 2026 |
📋 CP UMUM
Peserta didik mampu mengenal lingkungan tempat tinggalnya, memahami keberadaan desa/kelurahan dan kecamatan, mengenal perangkat pemerintahan di lingkungan tempat tinggal, serta memahami lingkungan tempat tinggal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
🎯 TP (TUJUAN PEMBELAJARAN)
Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik mampu:
- Menyebutkan pemimpin desa dan kelurahan.
- Menjelaskan perbedaan desa dan kelurahan.
- Mengidentifikasi perangkat desa dan tugasnya.
- Menyebutkan pemimpin wilayah kecamatan.
- Menjelaskan fungsi BPD.
- Menjelaskan alur pelayanan administrasi masyarakat.
- Mengidentifikasi fungsi kantor desa.
- Membaca informasi pada peta wilayah.
- Menentukan arah berdasarkan peta lingkungan tempat tinggal.
🎯 TP MAMJOy
Peserta didik mampu memahami struktur pemerintahan di lingkungan tempat tinggal serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
📚 ATP
- Mengenal pemimpin desa dan kelurahan.
- Mengenal perangkat desa dan tugasnya.
- Mengenal kecamatan sebagai bagian dari wilayah tempat tinggal.
- Membandingkan desa dan kelurahan.
- Mengenal lembaga yang terdapat di desa.
- Memahami pelayanan administrasi masyarakat.
- Membaca peta lingkungan tempat tinggal.
- Menentukan batas dan arah wilayah berdasarkan peta.
📖 PEMBAHASAN MATERI
1. Mengenal Pemerintahan Desa
Desa merupakan salah satu wilayah tempat tinggal masyarakat.
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa.
Kepala desa bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan melayani kepentingan masyarakat desa.
Contoh:
Jika kita tinggal di Desa Sukamaju, maka pemimpin desa tersebut disebut kepala desa.
2. Mengenal Kelurahan
Kelurahan juga merupakan wilayah tempat tinggal masyarakat.
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
Berbeda dengan kepala desa, lurah diangkat oleh pemerintah, sedangkan kepala desa dipilih oleh masyarakat desa.
Perbedaan sederhana
Desa Kelurahan Dipimpin kepala desa Dipimpin lurah Kepala desa dipilih warga Lurah diangkat pemerintah Umumnya berada di wilayah pedesaan Umumnya berada di wilayah perkotaan
| Desa | Kelurahan |
|---|---|
| Dipimpin kepala desa | Dipimpin lurah |
| Kepala desa dipilih warga | Lurah diangkat pemerintah |
| Umumnya berada di wilayah pedesaan | Umumnya berada di wilayah perkotaan |
Perbedaan desa dan kelurahan ini juga menjadi materi soal nomor 22 pada STS. STS_PPKn_Kelas_4_Ganjil
3. Perangkat Desa
Dalam menjalankan pemerintahan, kepala desa dibantu oleh perangkat desa.
Beberapa perangkat desa antara lain:
- Sekretaris Desa
- Kepala Dusun
- Kepala Urusan (Kaur)
- Kepala Seksi (Kasi)
Sekretaris Desa
Sekretaris desa membantu kepala desa terutama dalam urusan administrasi dan tata usaha.
Kepala Dusun
Kepala dusun bertugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang menjadi mitra kepala desa.
Salah satu perannya adalah ikut membahas peraturan desa.
Materi BPD menjadi fokus pada soal nomor 26. STS_PPKn_Kelas_4_Ganjil
5. Kecamatan
Beberapa desa atau kelurahan tergabung dalam suatu kecamatan.
Kecamatan dipimpin oleh seorang camat.
Urutan wilayah secara sederhana:
RT → RW → Desa/Kelurahan → Kecamatan → Kabupaten/Kota → Provinsi → NKRI
Urutan wilayah tersebut digunakan pada materi lingkungan tempat tinggal dalam STS. STS_PPKn_Kelas_4_Ganjil
6. Pelayanan Administrasi Masyarakat
Kantor desa merupakan salah satu tempat masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan dan administrasi.
Contohnya adalah pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Dalam mengurus surat tertentu, masyarakat juga dapat memerlukan surat pengantar dari lingkungan setempat, seperti ketua RT dan ketua RW.
Hal ini menjadi materi pada soal nomor 27 dan 28. STS_PPKn_Kelas_4_Ganjil
7. Membaca Peta Lingkungan Tempat Tinggal
Peta dapat digunakan untuk mengetahui:
- Letak suatu desa.
- Batas wilayah.
- Posisi suatu tempat.
- Arah perjalanan.
- Hubungan suatu wilayah dengan wilayah lainnya.
Pada soal STS nomor 29, peserta didik diminta membaca peta Kecamatan Sukajaya untuk menentukan desa yang berada di sebelah utara Desa Sukamaju.
Pada soal nomor 30, peserta didik menggunakan peta yang sama untuk menentukan arah perjalanan dari Desa Cintadamai menuju kantor camat. STS_PPKn_Kelas_4_Ganjil
📝 LATIHAN SOAL STS
Nomor 10–20
10. Pemimpin di sebuah desa disebut ....
A. Lurah
B. Camat
C. Kepala desa
D. Bupati
11. Pemimpin kelurahan disebut ....
A. Lurah
B. Kepala desa
C. Camat
D. Ketua RW
12. Perbedaan desa dan kelurahan yang tepat adalah ....
A. Desa berada di kota, kelurahan berada di pedesaan
B. Kepala desa dipilih warga, sedangkan lurah diangkat oleh pemerintah
C. Kelurahan dipimpin oleh bupati
D. Desa tidak termasuk wilayah kecamatan
13. Perangkat desa yang membantu kepala desa dalam urusan administrasi atau tata usaha adalah ....
A. Kepala dusun
B. Sekretaris desa
C. Ketua RT
D. Camat
14. Kepala dusun bertanggung jawab kepada ....
A. Camat
B. Ketua RW
C. Kepala desa
D. Bupati
15. Pemimpin wilayah kecamatan adalah ....
A. Camat
B. Lurah
C. Kepala desa
D. Gubernur
16. Lembaga di desa yang menjadi mitra kepala desa dalam membahas peraturan desa adalah ....
A. BPD
B. Karang taruna
C. Koperasi sekolah
D. Posyandu
17. Warga yang akan mengurus surat keterangan domisili sebaiknya lebih dahulu meminta surat pengantar dari ....
A. Bupati
B. Camat
C. Ketua RT dan ketua RW
D. Gubernur
18. Tempat yang digunakan warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan adalah ....
A. Kantor desa
B. Pasar
C. Puskesmas
D. Sekolah
19. Berdasarkan peta Kecamatan Sukajaya pada soal, desa yang berbatasan dengan Desa Sukamaju di sebelah utara adalah ....
A. Desa Cintadamai
B. Desa Mekarsari
C. Desa Tanjungrejo
D. Desa Bumiharjo
20. Bu Ratna tinggal di Desa Cintadamai dan akan mengurus surat di kantor camat. Berdasarkan peta pada soal nomor 29, Bu Ratna harus menuju arah ....
A. Selatan
B. Timur
C. Utara
D. Barat
💡 KESIMPULAN MATERI
- Desa dipimpin oleh kepala desa.
- Kelurahan dipimpin oleh lurah.
- Kecamatan dipimpin oleh camat.
- Sekretaris desa membantu kepala desa dalam urusan administrasi.
- BPD menjadi mitra kepala desa dalam membahas peraturan desa.
- Masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi melalui kantor pemerintahan.
- Peta membantu kita mengetahui letak, batas, dan arah suatu wilayah.
- Desa, kelurahan, dan kecamatan merupakan bagian dari wilayah NKRI.
💭 REFLEKSI PEMBELAJARAN HARI INI
Setelah mempelajari materi hari ini:


0 komentar:
Posting Komentar