materi ini untuk siswa kelas VIII E-G dan kelas IX A-H.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Dalilnya
tirto.id - Puasa secara istilah bermakna menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah. Puasa Ramadan wajib hukumnya untuk umat Islam yang mukallaf. Yang membatalkan puasa bukan hanya makan dan minum semata.
Kewajiban puasa untuk umat Islam tercantum dalam Surah al-Baqarah:183, "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Puasa termasuk dalam lima rukun Islam. Dalam hadis riwayat muslim, disebutkan dari Abdullah, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadan."
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut.
Makan dan Minum
Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa.
Makan dan minum selama puasa Ramadan hanya dapat dilakukan sebelum fajar (waktu subuh) dan setelah matahari terbenam (magrib). Dasarnya adalah Surah al-Baqarah:187, " ... makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam ..."
Makan atau minumnya seseorang yang lupa, tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952)
Hubungan Badan Waktu Puasa
Suami-istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal. Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.
Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidk mampu, memberi makan 60 orang miskin.
Muntah Disengaja
Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Ssiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya". (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).
Keluar Air Mani Secara Sengaja
Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.
Haid/Nifas
Haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.
Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan". (H.R. Muslim 508)
Gila
Aapabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.
Murtad
Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.
Tiga Tingkatan Puasa Menurut al-Ghazali
Pada praktiknya, menurut al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, terdapat tiga tingkatan puasa bagi umat Islam, yaitu puasa umum, khusus, dan puasa khususnya khusus (khususil khusus).
Puasa umum adalah menahan perut dan kemaluan dari upaya memenuhi kebutuhan syahwat. Hal-hal di atas tergolong menjadi pembatal puasa umum ini.
Puasa khusus adalah menahan pendengaran, penglihatan, pencecapan, tangan, kaki dan seluruh anggota tubuh dari perbuatan dosa. Dalam puasa jenis ini, melakukan maksiat yang melibatkan anggota-anggota tubuh di atas, menjadi pembatal.
Puasa khususnya-khusus, adalah menahan hati dan pikiran agar tidak memikirkan selain Allah dan tidak memikirkan lagi keduniawian. Dalam puasa jenis ini yang menjadi puasanya para nabi, shiddiqin dan muqarrabin, jika terlintas pikiran selain Allah, maka ini menjadi pembatal.
32 komentar:
Andin Mezashika 9D
Muhammad farhan IX A
Thanks mam ruwi
Sherly arpansa 8f
ADZROO SHOOFIYA M. 9D
falsya nanda a.8f
Terima kasih Atas materinya mam
Dewinta 8f
Mana tugasnya andin??
Ammar Faishal 9D
Saya tunggu email saya penuh dengan tugas kalian ya?! Tidak ada tugas di email sya beri alpha👍
Thank you mam
__Suci Ramadhani 8G
Adinda Salsabila 9c
Vanza Atha Zufaro 9A
Dhita Octarina 9C
Fitria Putri Ramadhani 9C
Raden Leo Three Pawaka 9C
Thanks mam
Klara 8e
Kurnia dita indriana 9B
Thanks mam
Aina 8e
Zaniar Aurora Berlian 9H
Saphira nava edrea 9h
Sabila balqis 9h
M fadilah 9h
ALISYA MELDA S 9B
M faridz maulana 9H
Thanks ma'am athallah rafif 8e
Adrian Firjatullah 9a
Nadya Liantina 9G
valiant ilham 9D
Rafi fawwaz timur 9b
Anak 9G mana nih @nadya25 baca instruksinya baik2 ya saya tunggu di email saya ya
Rezha Khoirunnisa 9F
Dea najuwa putri 9F
Posting Komentar